News . 11/05/2026, 10:17 WIB
Penulis : Tuahta Aldo | Editor : Tuahta Aldo
Karawang Bekasi FIN - Peredaran obat keras ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Bekasi, sehingga pihak kepolisian langsung mengambil langkah tegas.
Seorang pria di kawasan Babelan harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah diduga menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras daftar G.
“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran di wilayah tersebut,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni kepada wartawan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti obat-obatan yang siap edar.
"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 190 butir tramadol dan 115 butir hexymer," jelasnya.
Polisi juga menyita uang tunai Rp 375.000 yang diduga hasil transaksi ilegal, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras tersebut.
Kasus penyalahgunaan tramadol dan hexymer memang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Belakangan, modus penjualan obat keras ilegal juga semakin beragam.
Sejumlah pelaku diketahui menggunakan kedok toko kosmetik, warung kelontong, hingga kios pulsa untuk mengelabui warga dan petugas.
"Penyalahgunaan obat tersebut juga berpotensi memicu gangguan perilaku hingga tindak kriminalitas," ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Masyarakat juga diminta aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penjualan obat tanpa izin edar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media