News . 12/05/2026, 13:25 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Karawang Bekasi FIN - Forum Koalisi Aktivis Untuk Darurat Sampah (Forkads) mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil alih pengelolaan TPST Bantar Gebang di Kota Bekasi. Desakan ini muncul lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi dianggap gagal menangani ancaman emisi gas metana yang kini berada pada level mengkhawatirkan.
Koordinator Forkads, Syahrul Efendi Dasopang, menilai pimpinan kedua pemerintah daerah tersebut tidak memiliki desain komprehensif untuk menuntaskan krisis sampah. Saat ini, tumpukan sampah di lokasi tersebut telah mencapai ketinggian setara gedung 16 lantai dengan volume kiriman harian mencapai 6.500 hingga 8.000 ton dari Jakarta.
“Bantar Gebang ini menampung sekitar 6.500 hingga 8.000 ton sampah harian dari Jakarta. Kondisinya saat ini sudah sangat kritis. Intervensi pusat diperlukan karena beban ini terlalu besar untuk ditangani oleh Pemprov DKI Jakarta apalagi Pemkot Bekasi secara mandiri,” ujar Syahrul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).
Kegagalan manajemen sampah ini berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan warga. Merujuk pada penelitian terbaru dari UCLA School of Law, ribuan ton sampah di Bantar Gebang menghasilkan gas metana mencapai 6,3 ton per jam. Angka fantastis ini setara dengan emisi karbon yang dihasilkan oleh satu juta mobil SUV selama satu tahun penuh.
Syahrul menegaskan bahwa tingginya kadar gas metana menyimpan risiko besar, mulai dari gangguan kesehatan hingga potensi bencana fisik bagi masyarakat di sekitar wilayah Bekasi.
“Gas metana dari tumpukan sampah ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Gas tersebut dapat menyebabkan gangguan penglihatan, saluran pernapasan dan tentu saja risiko kebakaran besar yang bisa menghilangkan nyawa dan harta benda,” jelasnya.
Forkads menyoroti pola penanganan selama ini yang cenderung bersifat tambal sulam dan sering terkendala masalah administratif serta tumpang tindih antarinstansi. Kompleksitas sosial yang tinggi membuat proses pembenahan di lapangan menjadi tidak efektif.
Sebagai langkah konkret, Forkads menyarankan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera membentuk Satgas atau Kelompok Kerja Penanganan Darurat Sampah. Kelompok ini diharapkan melibatkan pakar, perwakilan masyarakat, hingga pers untuk menyusun peta jalan pengambilalihan manajemen TPST.
“Pengambilalihan penanganan masalah TPST Bantar Gebang oleh Pemerintah Pusat sudah waktunya. Ini bertujuan memberikan solusi komprehensif, mulai dari manajemen, pendanaan, hingga penyediaan teknologi canggih untuk mengatasi masalah sampah yang sudah bersifat darurat dan berlarut,” pungkas Syahrul.
Isu ini pun kini menarik perhatian dunia internasional. Laporan dari UCLA School of Law pada April 2026 menempatkan TPST Bantar Gebang sebagai salah satu kontributor signifikan terhadap efek pemanasan global akibat emisi gas rumah kaca yang tidak terkendali. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media