News . 12/05/2026, 11:18 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yaitu maksimal 9 tahun penjara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media