News
Follow
Mahasiswa dan Pelajar Diamankan Polres Metro Bekasi, Ternyata Mereka Sindikat Curanmor
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Barang Bukti hasil curian (Polres Karawang)
Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yaitu maksimal 9 tahun penjara.