News . 13/05/2026, 09:00 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Video anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Achmad Syahri Assidiqi, yang tertangkap bermain game daring Free Fire sambil merokok saat rapat dengar pendapat soal stunting memicu gelombang kritik publik. Aksi legislator dari Partai Gerindra itu bahkan dinilai mencoreng etika pejabat publik dan melanggar aturan kawasan tanpa rokok.
Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai tindakan tersebut sangat memalukan karena dilakukan di ruang rapat resmi yang membahas persoalan kesehatan masyarakat.
Tulus menyebut perilaku Achmad Syahri Assidiqi sebagai tindakan yang tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pejabat publik. Menurut dia, anggota legislatif seharusnya memberi contoh positif kepada masyarakat, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan hukum.
“Tingkah Anggota DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi sungguh keterlaluan dan memalukan. Di tengah rapat, dia asyik merokok sambil main game,” kata Tulus Abadi kepada fin.co.id, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menegaskan, anggota dewan bekerja menggunakan anggaran yang berasal dari pajak rakyat dan memanfaatkan fasilitas publik. Karena itu, perilaku sembrono di ruang sidang tidak bisa dianggap sepele.
Tulus juga meminta komisi etik DPRD Jember segera memanggil legislator tersebut dan menjatuhkan sanksi administratif karena dianggap melanggar tata tertib anggota dewan.
Menurut dia, tindakan itu semakin ironis karena rapat yang berlangsung justru membahas isu stunting atau tengkes. Dalam pandangan Tulus, kebiasaan merokok memiliki kaitan dengan persoalan stunting, baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi keluarga.
Tulus Abadi menilai aksi merokok di ruang rapat tertutup melanggar sejumlah regulasi nasional maupun daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ia menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 150 dan Pasal 151 mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, perilaku tersebut juga dianggap melanggar PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Pasal 419 ayat 2 yang mengatur KTR.
Tulus menambahkan, seluruh daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Jember, telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Perbuatan Anggota DPRD Jember itu melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 150 dan 151 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap aturan KTR dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 437, 447, dan 448 UU Kesehatan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media