News . 14/05/2026, 15:38 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Masyarakat juga disarankan membeli hewan kurban di lapak resmi yang sudah diperiksa petugas kesehatan hewan. Pastikan lokasi penjualan bersih dan hewan dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Di sisi lain, pedagang diminta menjaga kesehatan hewan dengan memberikan pakan berkualitas, air minum bersih, serta menyediakan kandang yang nyaman agar hewan tidak stres akibat cuaca panas.
Jika ditemukan hewan sakit di lokasi penjualan, pedagang wajib memisahkan hewan tersebut dari hewan sehat dan segera melapor kepada petugas kesehatan hewan.
“Langkah pengawasan ini diharapkan mampu mencegah penyebaran penyakit sekaligus menjamin kualitas hewan kurban yang aman dan layak konsumsi,” tutup Dewi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media