Jumat, 15 Mei 2026
--°C --
-- · --
News

Percaya Dukun Online !! ART di Bekasi Nekat Tukar Emas Majikan dengan Gelang Palsu

TA
Tim Redaksi
15/05/2026, 13:09 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Percaya Dukun Online !! ART di Bekasi Nekat Tukar Emas Majikan dengan Gelang Palsu

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro (Tuahta Aldo / fin.co.id)

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, uang dari hasil gadai dan penjualan tersebut sebagian besar ditransfer ke rekening pihak yang disebut pelaku sebagai sosok kyai.

Polisi akhirnya menangkap R di rumah majikannya pada Kamis, 9 April 2026. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya gelang imitasi, dompet merah, hingga dokumen gadai.

Akibat perbuatannya, R kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Bagikan Artikel
Tuahta Aldo
Tuahta Aldo
Penulis
Saya merupakan jurnalis fin.co.id yang bertugas meliput peristiwa di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Selain aktif sebagai penulis berita, saya juga aktif menjalani hobi Fotografi dan travelling.