News
Follow
Percaya Dukun Online !! ART di Bekasi Nekat Tukar Emas Majikan dengan Gelang Palsu
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro (Tuahta Aldo / fin.co.id)
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, uang dari hasil gadai dan penjualan tersebut sebagian besar ditransfer ke rekening pihak yang disebut pelaku sebagai sosok kyai.
Polisi akhirnya menangkap R di rumah majikannya pada Kamis, 9 April 2026. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya gelang imitasi, dompet merah, hingga dokumen gadai.
Akibat perbuatannya, R kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Advertisement