News . 16/05/2026, 09:10 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Pertemuan tersebut turut dihadiri DPRD, kepolisian, dan TNI sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi antara pemerintah dan pekerja.
Dialog itu menjadi ruang penyampaian aspirasi buruh terkait aturan outsourcing serta dorongan pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja.
Keterlibatan berbagai unsur pemerintahan dan aparat keamanan juga memperlihatkan pentingnya isu ketenagakerjaan dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
Selain meminta pencabutan Permenaker tentang outsourcing, buruh juga mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.
Menurut kalangan pekerja, regulasi baru diperlukan agar perlindungan terhadap buruh semakin kuat dan sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Tuntutan tersebut menjadi bagian dari perjuangan buruh untuk mendapatkan kepastian hukum dan sistem kerja yang dianggap lebih adil.
Aliansi Buruh Bekasi Melawan atau BBM menilai perubahan aturan ketenagakerjaan menjadi langkah penting demi menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat antara pekerja dan perusahaan.
Gelombang aspirasi dari Bekasi ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian karena daerah tersebut memiliki ribuan perusahaan dan jutaan pekerja yang bergantung pada kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Respons Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap tuntutan buruh memperlihatkan besarnya tekanan publik terhadap kebijakan outsourcing di Indonesia.
Dengan dukungan resmi dari pemerintah daerah, tuntutan pencabutan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 kini berpotensi menjadi pembahasan lebih luas di tingkat nasional.
Buruh berharap pemerintah pusat tidak hanya menerima aspirasi tersebut, tetapi juga menghadirkan kebijakan ketenagakerjaan yang mampu memberikan rasa aman bagi pekerja di tengah dinamika industri. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media