Selasa, 19 Mei 2026
--°C --
-- · --
News

DARURAT! Polda Metro Jaya Sebut Bekasi Jadi  Daerah Rawan Kejahatan

GW
Tim Redaksi
16/05/2026, 15:40 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
DARURAT! Polda Metro Jaya Sebut Bekasi Jadi  Daerah Rawan Kejahatan

Polresta Tangerang saat mengevakuasi jasad AA (19). (Rikhi Ferdian)

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Para pelaku kejahatan yang kini telah meringkuk di balik jeruji besi akan dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berat. Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP yang menjerat dengan ancaman pidana 9 tahun siap menanti mereka.

Tidak hanya itu, Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara juga akan diterapkan. Bagi para penadah barang curian, ancaman pidana 4 tahun penjara menanti sesuai Pasal 591 KUHP. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalisir angka kejahatan di masa mendatang.

Terbaru: Tim Khusus Pemberantas Begal Dibentuk!

Advertisement

Menanggapi maraknya aksi begal yang meresahkan, Polda Metro Jaya tidak tinggal diam. Sebagai langkah cepat dan tegas, mereka telah membentuk Tim Khusus Pemberantas Begal. Tim ini dibentuk untuk memberantas aksi kejahatan jalanan yang kian nekat.

Tim khusus ini akan beroperasi selama 24 jam penuh untuk memburu para pelaku begal. Mereka juga dibekali dengan senjata laras panjang, menunjukkan keseriusan polisi dalam menghadapi ancaman kekerasan. Dengan adanya tim ini, diharapkan aksi begal yang meresahkan masyarakat dapat segera diberantas tuntas.

Warga diimbau untuk selalu waspada, menjaga barang berharga, dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Keamanan adalah tanggung jawab bersama! Tetap aman dan hati-hati di jalan!

Bagikan Artikel
Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis
Penulis karawangbekasi.fin.co.id