Ngeri! Perumahan di Pondok Ungu Bekasi Jadi Sarang Peredaran Obat Keras
Obat kerss
fin.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Babelan baru saja berhasil menggulirkan informasi mengejutkan yang membuat warga di kawasan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, bergidik.
Mereka berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal, yang masuk dalam kategori daftar G.
Aktivitas terlarang ini rupanya menyasar langsung ke kompleks perumahan, sebuah praktik yang sangat mengkhawatirkan.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini tentu bukan tanpa sebab.
Semua berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke telinga Kapolsek Babelan, Kompol Wito.
Warga setempat memberikan informasi berharga mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras golongan G.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serius oleh jajaran Polsek Babelan.
Petugas tidak membuang waktu, mereka segera bergerak melakukan observasi di kawasan perumahan yang dicurigai.
Observasi yang dilakukan secara intensif akhirnya membuahkan hasil gemilang.
Mereka berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar obat keras tanpa izin tersebut.
Pria yang kini berstatus tersangka ini diketahui berinisial SAY.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kewaspadaan warga sangat berperan dalam memberantas kejahatan.
"Petugas langsung melakukan observasi di kawasan perumahan tersebut hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial SAY atas dugaan menjual obat keras tanpa izin," ungkap Kompol Wito di Cikarang pada Sabtu (16/5).
Ratusan Butir Obat Ilegal Siap Diedarkan
Ketika petugas melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, fakta yang lebih mengerikan terungkap.