News . 20/05/2026, 15:20 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Ketua Yayasan Al-Islah, Aziz Muslim, yang memegang amanah pengelolaan lahan wakaf tersebut, memberikan penegasan penting.
Ia menjelaskan bahwa pihak yayasan tidak dapat serta-merta menyerahkan tanah wakaf kepada pemerintah daerah.
Hal ini dikarenakan secara aturan, tanah wakaf tidak bisa diperjualbelikan.
Justru, yayasan memiliki rencana besar untuk mengembangkan kawasan pendidikan mereka sendiri.
Aziz Muslim memaparkan bahwa yayasan kini tengah aktif membeli lahan-lahan di sekitar lokasi SDN Adiarsa Timur 1.
Lahan yang saat ini ditempati oleh sekolah tersebut juga menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan pendidikan milik yayasan.
Oleh karena itu, Aziz menekankan bahwa relokasi SDN Adiarsa Timur 1 menjadi krusial.
Jika perpindahan sekolah ini tidak segera dilaksanakan, rencana pengembangan yayasan akan terus terhambat.
Sebagian area yang masih digunakan oleh SDN Adiarsa Timur 1 menjadi kendala utama dalam mewujudkan ambisi pengembangan kawasan pendidikan yayasan.
Ini menunjukkan bahwa keputusan relokasi tidak hanya menguntungkan SDN Adiarsa Timur 1, tetapi juga membuka jalan bagi pengembangan potensi lahan wakaf oleh yayasan.
Sebuah win-win solution yang sangat dinantikan kedua belah pihak.
Saat ini, fokus utama Pemerintah Kabupaten Karawang adalah menyelesaikan proses kajian terhadap berbagai opsi lahan baru.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat bekerja keras untuk memastikan lokasi yang dipilih benar-benar strategis dan memadai.
Proses ini melibatkan berbagai pertimbangan, termasuk aksesibilitas, luas lahan, serta kesesuaian untuk fasilitas pendidikan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media