Senin, 25 Mei 2026
--°C --
-- · --
News

SIM Keliling Bekasi Rabu 20 Mei 2026 Dibuka, Perpanjang SIM A dan C Bisa di Dua Lokasi Ini

SN
Tim Redaksi
20/05/2026, 07:01 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
SIM Keliling Bekasi Rabu 20 Mei 2026 Dibuka, Perpanjang SIM A dan C Bisa di Dua Lokasi Ini

Foto pelayanan SIM keliling Kota Bekasi

4. Surat Keterangan Sehat

Surat keterangan sehat menjadi syarat penting untuk memastikan pemohon layak mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM 2026

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Advertisement

Berikut rincian biaya resmi perpanjangan SIM:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Masyarakat perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan surat keterangan sehat sesuai ketentuan di lokasi pelayanan.

Jangan Sampai Telat, SIM Mati Harus Buat Baru

Polrestro Bekasi Kota mengingatkan masyarakat agar tidak menunda perpanjangan SIM. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.

Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik kendaraan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru seperti pemohon pertama kali.

Aturan terkait kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya juga tercantum dalam Pasal 281. Karena itu, masyarakat perlu memastikan dokumen berkendara tetap aktif untuk menghindari pelanggaran lalu lintas.

Tips Datang ke SIM Keliling Bekasi

Agar proses perpanjangan SIM berjalan cepat, warga disarankan datang lebih pagi sebelum antrean membludak. Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap, termasuk hasil tes psikologi dan surat kesehatan.

Selain itu, cek kembali masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi pelayanan. Langkah ini penting agar proses perpanjangan tetap bisa dilakukan melalui layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Bekasi menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraan tanpa harus antre lama di kantor Satpas. (*)

Advertisement
Bagikan Artikel
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis
Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID