News . 21/05/2026, 05:18 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tidak main-main. Mereka terancam pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.
Polda Metro Jaya juga mengapresiasi peran masyarakat, pegiat media sosial, dan warga yang aktif menjaga lingkungan melalui poskamling.
"Kami mengucapkan terima kasih atas informasi dan kerja sama masyarakat, pegiat media sosial, serta warga yang aktif di poskamling untuk bersama-sama menjaga Jakarta lebih aman dan nyaman," tandasnya. - Rafi Adhi -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media