News . 21/05/2026, 08:02 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Persiapan yang matang akan membuat proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar dan efisien.
Tak perlu repot, semua dokumen ini relatif mudah didapatkan.
Bagi Anda yang hendak membuat SIM baru atau sekadar memperpanjang, tentu penasaran dengan biayanya.
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah merinci biaya yang diperlukan.
Untuk penerbitan SIM baru, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SIM A adalah Rp 120.000, sementara untuk SIM C dikenakan biaya Rp 100.000.
Anda juga perlu menyiapkan dana sebesar Rp 35.000 untuk biaya kesehatan.
Pilihan asuransi kecelakaan diri sendiri atau AKDP sebesar Rp 30.000 bersifat opsional, tidak wajib bagi pemohon.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM A, biaya PNBP yang dikenakan adalah Rp 80.000.
Untuk perpanjangan SIM C, biayanya adalah Rp 70.000.
Sama seperti pembuatan SIM baru, biaya kesehatan tetap Rp 35.000.
Asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP juga tetap Rp 30.000 dan tidak wajib.
Menariknya, Anda dapat melakukan pengecekan kesehatan di luar klinik Polres, namun tetap akan ada pengecekan ulang tanpa biaya tambahan di klinik Polres.
Semua informasi biaya ini transparan demi kenyamanan Anda.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media