News . 21/05/2026, 17:46 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas terhadap acara perpisahan dan kelulusan siswa yang berpotensi membebani orang tua.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang telah mengeluarkan surat edaran resmi untuk melarang seluruh satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan yang bersifat pesta atau hura-hura.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah adanya pungutan liar dan meringankan beban finansial para orang tua murid.
Kabar mengejutkan datang dari Karawang, di mana Pemkab setempat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) baru saja mengeluarkan imbauan penting.
Surat edaran dengan nomor 800-1/108/ Disdikbud tahun 2026 ini secara tegas melarang seluruh sekolah, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, untuk menggelar acara perpisahan atau kelulusan siswa yang berlebihan.
Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, menjelaskan bahwa larangan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Karawang mengenai pembatasan kegiatan seremonial yang tidak perlu di lingkungan pendidikan.
Fokus utama larangan ini adalah pada acara kelulusan siswa untuk tahun ajaran 2025/2026, yang dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Juni 2026 mendatang.
"Saya mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan, baik SD, SMP termasuk PAUD, agar tidak mengadakan acara perpisahan atau kelulusan yang melebihi batas," ujar Wawan dengan tegas.
Pernyataan ini disambut baik oleh banyak pihak yang prihatin dengan maraknya acara perpisahan sekolah yang seringkali memakan biaya besar dan memberatkan orang tua.
Di beberapa daerah, tradisi perpisahan siswa seringkali berubah menjadi ajang pamer kemewahan, yang tentu saja memberatkan bagi sebagian orang tua.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan beban finansial orang tua dapat berkurang secara signifikan.
Disdikbud Karawang rupanya tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga melakukan pengawasan aktif.
Pihak dinas telah menerima sejumlah informasi mengenai rencana pelaksanaan acara perpisahan di beberapa sekolah yang dinilai berpotensi melanggar aturan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media