News . 21/05/2026, 19:14 WIB

Sopir Green SM Jadi Tersangka Usai KRL Tabrak Mobil di Bekasi Timur, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Kecelakaan antara kereta rel listrik (KRL) dengan taksi online di Bekasi Timur akhirnya memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka setelah insiden yang sempat menghebohkan publik tersebut.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, menegaskan penetapan tersangka dilakukan karena kelalaian pengemudi saat melintas di perlintasan rel kereta.

"Penyebab lakalantas KRL vs Taxi Green SM karena lalainya pengemudi," ujar Gefri kepada awak media, Kamis 21 Mei 2026.

Sopir Taksi Dijerat UU Lalu Lintas

Gefri menjelaskan, sopir taksi online tersebut dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut, tersangka terancam hukuman enam bulan penjara atau denda sebesar Rp1 juta.

Meski sudah menyandang status tersangka, polisi memastikan RRP tidak menjalani penahanan. Penyidik menilai perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan atau tipiring.

"Perkara lakalantas KRL vs Taxi Green SM merupakan kategori perkara sumir/tipirng yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik Lakalantas sebagai penuntut," terang Gefri.

Kronologi KRL Hantam Taksi di Bekasi Timur

Berdasarkan keterangan saksi, mobil taksi Green SM melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.

Saat melintas di perlintasan rel kereta, kendaraan tersebut tiba-tiba mati tepat di tengah jalur 1. Dalam waktu singkat, KRL yang dikemudikan masinis berinisial S datang dari arah barat menuju timur dan langsung menghantam mobil tersebut.

Akibat tabrakan itu, kendaraan mengalami kerusakan cukup parah.

Polisi juga memastikan masinis KRL tidak dikenakan pidana dalam kasus kecelakaan kereta api di Bekasi Timur tersebut.

Menurut Gefri, ketentuan itu mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Perkeretaapian yang mewajibkan seluruh pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

"Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya lakalantas, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana atau denda," ujarnya.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com