News . 21/05/2026, 19:14 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kecelakaan antara kereta rel listrik (KRL) dengan taksi online di Bekasi Timur akhirnya memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka setelah insiden yang sempat menghebohkan publik tersebut.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, menegaskan penetapan tersangka dilakukan karena kelalaian pengemudi saat melintas di perlintasan rel kereta.
"Penyebab lakalantas KRL vs Taxi Green SM karena lalainya pengemudi," ujar Gefri kepada awak media, Kamis 21 Mei 2026.
Gefri menjelaskan, sopir taksi online tersebut dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, tersangka terancam hukuman enam bulan penjara atau denda sebesar Rp1 juta.
Meski sudah menyandang status tersangka, polisi memastikan RRP tidak menjalani penahanan. Penyidik menilai perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan atau tipiring.
"Perkara lakalantas KRL vs Taxi Green SM merupakan kategori perkara sumir/tipirng yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik Lakalantas sebagai penuntut," terang Gefri.
Berdasarkan keterangan saksi, mobil taksi Green SM melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.
Saat melintas di perlintasan rel kereta, kendaraan tersebut tiba-tiba mati tepat di tengah jalur 1. Dalam waktu singkat, KRL yang dikemudikan masinis berinisial S datang dari arah barat menuju timur dan langsung menghantam mobil tersebut.
Akibat tabrakan itu, kendaraan mengalami kerusakan cukup parah.
Polisi juga memastikan masinis KRL tidak dikenakan pidana dalam kasus kecelakaan kereta api di Bekasi Timur tersebut.
Menurut Gefri, ketentuan itu mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Perkeretaapian yang mewajibkan seluruh pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
"Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya lakalantas, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana atau denda," ujarnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media