Minggu, 24 Mei 2026
--°C --
-- · --
News

Sopir Green SM Jadi Tersangka Usai KRL Tabrak Mobil di Bekasi Timur, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

SN
Tim Redaksi
21/05/2026, 19:14 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Sopir Green SM Jadi Tersangka Usai KRL Tabrak Mobil di Bekasi Timur, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penampakan Taksi Green Sm usai tertemper KRL Commuterline

Korlantas Polri Ungkap Berkas Sudah Dikirim ke Kejaksaan

Sementara itu, perkembangan terbaru kasus kecelakaan taksi online tertabrak KRL di Bekasi Timur juga disampaikan Korlantas Polri.

Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Mariochristy P.S Siregar, mengungkapkan penyidik telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.

"Tidak lama lagi sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota," kata Mariochristy saat rapat bersama Komisi V DPR RI, Kamis 21 Mei 2026.

Advertisement

Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi penting untuk melengkapi proses pemberkasan kasus tersebut.

Pemeriksaan dilakukan terhadap pengemudi taksi, masinis commuter line, penjaga palang pintu perlintasan hingga saksi dari APTM kendaraan taksi.

"Dari pemberkesan dapat kami laporkan sudah ada pemeriksaan terhadap pengemudi taksi juga sudah ada saksi dari Bapak Suli Jafarudin sebagai masinis kereta api listriknya dan Bapak Udin sebagai penjaga palang pintu perlintasan kereta dan terakhir kita sudah memeriksa Erlando Kristiawan saksi dari APTM kendaraan taksi tersebut," sebutnya.

Kecelakaan KRL dan Taksi Online Jadi Sorotan

Kasus kecelakaan antara KRL dengan taksi online di Bekasi Timur ini menjadi perhatian publik karena terjadi di perlintasan sebidang yang masih kerap memicu insiden fatal.

Penetapan tersangka terhadap sopir taksi sekaligus mempertegas aturan bahwa pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api ketika melintas di rel.

Di sisi lain, proses hukum yang segera masuk meja hijau membuat kasus ini dipastikan terus menjadi sorotan dalam beberapa waktu ke depan. - Rafi Adhi -

Bagikan Artikel
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi