Minggu, 24 Mei 2026
--°C --
-- · --
News

Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Tak Ditahan Polisi, Ini Penyebabnya

GW
Tim Redaksi
22/05/2026, 13:32 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Tak Ditahan Polisi, Ini Penyebabnya

Mobil listrik Green SM Pemicu Tragedi KRL vs Argo Bromo di Bekasi.

Proses penyidikan kecelakaan tragis ini melibatkan pemeriksaan berbagai pihak. Polisi telah mewawancarai sejumlah saksi penting, termasuk penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi itu sendiri, masinis KRL, serta meminta keterangan dari saksi ahli dari agen pemegang merek (ATPM).

Hasil investigasi menunjukkan bahwa mobil taksi Green SM mengalami telat servis, bahkan tercatat melebihi jarak tempuh servis yang direkomendasikan hingga 9.000 kilometer. Hal ini diduga menjadi salah satu faktor krusial yang menyebabkan terjadinya korsleting dan mogok di tengah rel.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa masinis KRL yang terlibat, bernama Sulih, tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini merujuk pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan kewajiban pengguna jalan untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api. Insiden ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengguna jalan raya di Indonesia.

Advertisement
Bagikan Artikel
Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi