Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Cek Biaya, Jadwal, dan Syaratnya!
Pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya
Soal biaya, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota sudah merinci semuanya dengan transparan agar Anda tidak perlu lagi menebak-nebak.
Untuk perpanjangan SIM A, Anda perlu menyiapkan dana sebesar Rp 80.000,-. Biaya ini sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, biayanya sedikit lebih terjangkau, yaitu Rp 75.000,-.
Selain biaya PNBP, Anda juga perlu menambahkan biaya untuk tes kesehatan, yang besarnya Rp 35.000,-. Pengecekan kesehatan ini bisa dilakukan di luar klinik Polres, namun tetap akan ada pengecekan ulang tanpa biaya tambahan di klinik Polres.
Ada juga pilihan asuransi kecelakaan diri sendiri atau AKDP sebesar Rp 30.000,-, namun ini bersifat opsional, alias tidak wajib bagi pemohon.
Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru, biayanya sedikit berbeda.
Untuk penerbitan SIM A baru, Anda akan dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 120.000,-.
Sedangkan untuk SIM C baru, biayanya adalah Rp 100.000,-.
Sama seperti perpanjangan, biaya kesehatan sebesar Rp 35.000,- tetap berlaku.
Asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP sebesar Rp 30.000,- juga tetap ditawarkan secara opsional.
Persyaratan Perpanjangan SIM A atau C
Agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Berikut adalah persyaratan perpanjangan SIM A atau C yang wajib Anda penuhi:
- Pertama, siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kedua, bawa fotokopi SIM lama Anda, dan pastikan SIM asli juga turut dibawa.
- Ketiga, Anda perlu mengikuti Tes Psikologi SIM.
- Keempat, siapkan Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Penting untuk diingat, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.