Bisnis . 23/05/2026, 11:07 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Maret 2026 dan dilanjutkan pada 13 Mei 2026 ini diharapkan dapat segera mengungkap aktor intelektual di balik rekayasa dokumen ini.
Melalui sikap transparan dan kooperatif ini, Bank BTN membuktikan posisinya sebagai bank tepercaya yang tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan perbankan, sekaligus memastikan hak-hak nasabah sejati tetap terlindungi dengan aman.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media