Selasa, 26 Mei 2026
--°C --
-- · --
News

GEGER! Pemerintah Prabowo Tancap Gas Tata Ulang Ekspor SDA Strategis, Ada Apa di Balik Kebijakan 'To Be or Not To Be' Ini?

SN
Tim Redaksi
25/05/2026, 23:09 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
GEGER! Pemerintah Prabowo Tancap Gas Tata Ulang Ekspor SDA Strategis, Ada Apa di Balik Kebijakan 'To Be or Not To Be' Ini?

Andi Rahmat

Kekhawatiran terbesar adalah kebijakan ini justru menciptakan hambatan baru. Mengingat perdagangan butuh kecepatan dan fleksibilitas, diperlukan regulasi tunggal lintas kementerian. Empat kementerian vital (Keuangan, Pertanian, Perdagangan, ESDM) dan tiga otoritas (OJK, Bank Indonesia, BP Danantara) harus bersinergi.

2. Akuisisi Teknologi Tepat Guna

Untuk mengatasi kesulitan teknis dan administrasi, akuisisi teknologi menjadi krusial. Teknologi ini harus mampu mengintegrasikan sistem yang beragam sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas proses.

3. Peran Intensif Institusi Keuangan Nasional

Advertisement

Sektor perbankan harus siap memfasilitasi penyelesaian transaksi perdagangan internasional. Kesiapan mengelola arus keuangan besar, termasuk capital inflow yang masif, memerlukan sinkronisasi kebijakan dan pendalaman pasar keuangan untuk mengelola risiko.

4. Fungsi BUMN Pelaksana: Bursa Komoditas atau Agregator?

Perlu diperjelas apakah BUMN baru ini hanya sekadar pelaksana ekspor atau juga berfungsi sebagai 'Bursa Komoditas' untuk memfasilitasi pembentukan harga.

5. Perhatian Khusus Isu Transfer Pricing

Berbeda dengan *under invoice* yang bisa diatasi dengan pengawasan proses *settlement*, isu *transfer pricing* lebih kompleks karena melibatkan yurisdiksi yang berbeda dan trader perantara.

6. Mitigasi Risiko Hukum Kontraktual

Perubahan tata laksana ekspor harus mempertimbangkan dampak pada kewajiban kontraktual pelaku usaha dengan konsumen mereka.

7. Sumber Pendapatan BUMN Pelaksana yang Jelas

Pendapatan BUMN pelaksana sebaiknya berasal dari imbalan jasa atas penugasan pemerintah (seperti PSO), bukan dari *fee* transaksi atau bagi hasil dengan produsen. Tujuannya untuk mencegah distorsi harga dan menjaga daya saing pelaku usaha.

8. Pertahankan Keberdayaan Ekosistem Ekonomi Sektor

Sektor SDA strategis merupakan lokomotif ekonomi yang menyerap jutaan tenaga kerja. Koreksi tata kelola tidak boleh sampai menurunkan kinerja sektor ini, melainkan harus mendorong pertumbuhan yang baik.

Advertisement
Bagikan Artikel
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi