Senin, 25 Mei 2026
--°C --
-- · --
News

MUI Bekasi Soroti Fenomena Pocong Jadi-jadian yang Bikin Heboh!

GW
Tim Redaksi
25/05/2026, 20:25 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
MUI Bekasi Soroti Fenomena Pocong Jadi-jadian yang Bikin Heboh!

Ringkasan :

  • MUI Kabupaten Bekasi mengeluarkan imbauan penting terkait maraknya isu pocong jadi-jadian di media sosial.
  • Fenomena ini ternyata memicu keresahan luas di masyarakat, termasuk di wilayah Bekasi.
  • MUI tegas mengharamkan tindakan membuat konten pocong yang bertujuan menakut-nakuti masyarakat karena termasuk perbuatan kriminal dan *bullying*.

fin.co.id -  Tengah viral dan jadi buah bibir di jagat maya, isu pocong jadi-jadian kini benar-benar membuat masyarakat resah.

Fenomena yang menyebar cepat melalui media sosial ini tak luput dari perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi.

Advertisement

Mereka memberikan pandangan dan imbauan tegas agar masyarakat tidak mudah terpancing.

Ketua MUI Kabupaten Bekasi, KH Prof Mahmud, secara resmi mengeluarkan pernyataan terkait isu pocong jadi-jadian yang sedang ramai diperbincangkan.

Beliau menekankan pentingnya sikap bijak dan kewaspadaan ekstra dalam menyikapi setiap informasi yang beredar.

“Menghadapi isu pocong yang sedang marak saat ini, sebaiknya perlu arif dan waspada dalam menyikapinya,” ungkap Profesor Mahmud, Sabtu (23/05) lalu.

Menurutnya, dalam ajaran agama Islam, setiap berita yang sampai di telinga kita wajib untuk diverifikasi kebenarannya.

Terlebih lagi jika informasi tersebut berpotensi besar menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.

“Dalam perspektif agama Islam, setiap berita perlu diverifikasi kebenarannya sebelum disebarkan,” tegas Profesor Mahmud.

“Terlebih jika berita tersebut dapat menimbulkan keresahan, merugikan, atau memfitnah pihak lain,” tambahnya.

Konten Pocong yang Menakut-nakuti Diharamkan

Advertisement

Fenomena pembuatan konten yang menampilkan sosok menyerupai pocong dengan tujuan menakut-nakuti warga, mendapat respons keras dari MUI Kabupaten Bekasi.

Menurut mereka, tindakan seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan dan bahkan hukumnya haram.

Bagikan Artikel
Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi