News . 26/05/2026, 09:30 WIB

Bank Sampah Bekasi Digeber! Tiap RW Wajib Punya, TPA Burangkeng Bakal Lebih Longgar

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai tancap gas memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Lewat instruksi kepala daerah, setiap rukun warga (RW) kini wajib membentuk Bank Sampah Unit (BSU) sebagai langkah strategis mengurangi tumpukan sampah dari sumber utama.

Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya serius mengubah pola penanganan sampah di wilayah Kabupaten Bekasi. Pemerintah ingin masyarakat tidak lagi hanya mengandalkan sistem kumpul, angkut, dan buang.

Program 1 RW 1 Bank Sampah Jadi Fokus Utama

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, :contentReference[oaicite:0]{index=0} mengatakan instruksi tersebut fokus pada pengelolaan sampah terpadu melalui kolaborasi lintas wilayah.

Menurut dia, program 1 RW 1 Bank Sampah menjadi langkah penting untuk menekan volume sampah langsung dari hulu. Pemerintah daerah juga ingin memperkuat fasilitas pengelolaan sampah berbasis masyarakat secara berkelanjutan.

"Instruksi ini terkait pengelolaan sampah terpadu melalui kolaborasi program khususnya penanganan sampah di wilayah," kata Mansyur di Cikarang.

Pemkab Bekasi juga meminta seluruh camat aktif mendorong pemerintah desa dan kelurahan agar mempercepat pembentukan bank sampah di setiap RW.

Kecamatan Diminta Awasi Sampah Liar

Instruksi tersebut tidak hanya menargetkan pembentukan bank sampah baru. Pemerintah kecamatan juga diminta aktif menggelar sosialisasi pengelolaan sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle atau 3R.

Selain itu, pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah liar juga diperketat. Kecamatan wajib memantau dan melaporkan tindakan pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah sembarangan.

Langkah ini dinilai penting karena persoalan sampah liar masih menjadi tantangan besar di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.

Desa dan Kelurahan Diminta Perkuat Daur Ulang

Kepala desa dan lurah juga mendapat instruksi khusus untuk memperkuat kapasitas bank sampah. Pemerintah daerah ingin pengelolaan sampah tidak berhenti pada tahap pengumpulan saja.

Desa dan kelurahan diarahkan mendukung kegiatan daur ulang serta menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik. Program itu mencakup pelatihan pengolahan kompos hingga budidaya maggot.

Pemkab Bekasi berharap masyarakat mulai memilah sampah organik dan anorganik langsung dari rumah tangga. Warga juga diminta tidak membuang ataupun membakar sampah sembarangan karena dapat memicu polusi dan merusak lingkungan.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com