News . 26/05/2026, 16:41 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Mayoritas penerima bantuan ini berasal dari perwakilan RI di Malaysia.
Meskipun fungsi pencegahan administratif berjalan sangat efektif, Imigrasi ternyata masih menghadapi keterbatasan ruang gerak dalam melakukan penindakan hukum keimigrasian.
Keterbatasan ini menjadi alasan kuat Imigrasi mendorong penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang TPPO.
Hendarsam menegaskan, "Kami mendorong penguatan kewenangan imigrasi dalam RUU TPPO agar petugas memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan."
Ia menekankan betapa seriusnya kejahatan TPPO.
"TPPO bukan sekadar pelanggaran keimigrasian biasa.
Ini adalah kejahatan serius terhadap masa depan negara dan objeknya adalah warga negara kita," tegasnya.
Oleh karena itu, sejalan dengan semangat "Imigrasi untuk Rakyat", Imigrasi harus diberikan ruang dan wewenang lebih besar.
Dengan kewenangan yang lebih kuat, Imigrasi dapat bertindak lebih cepat, lebih preventif, dan lebih terintegrasi dalam memberantas TPPO.
Langkah ini krusial demi melindungi seluruh WNI dari ancaman perdagangan manusia yang merusak.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media