News . 28/05/2026, 19:26 WIB

Karawang Geger! Bocah 5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangga, Pelaku Keji Ditangkap

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Mendapatkan laporan tersebut, Unit PPA dan PPO Polres Karawang bergerak cepat dan tanggap. Mereka segera melancarkan penyelidikan mendalam. Tim petugas telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban, yang tentu saja membutuhkan penanganan ekstra hati-hati.

Selain korban, polisi juga memeriksa empat orang saksi kunci yang berada di lokasi kejadian. Keterangan mereka sangat krusial untuk memperkuat bukti-bukti.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

"Kami telah menangkap tersangka SM. Selain menangkap pelaku, kami juga telah menyita sejumlah barang bukti dan melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Ipda Cep Wildan.

SM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya. Dia mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang, menunggu proses hukum selanjutnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 414 Huruf b UU yang sama.

Pasal-pasal ini ancamannya jelas berat, mencerminkan betapa seriusnya kejahatan terhadap anak. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal.

Mereka juga telah berkoordinasi erat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan yang setimpal bagi korban, seorang anak balita yang masa depannya seharusnya cerah, bukan dirusak oleh tindakan predator keji.

Kasus ini menjadi pengingat yang mengerikan betapa pentingnya kewaspadaan orang tua dan lingkungan terhadap potensi bahaya yang mengintai anak-anak. Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama kita semua. (*)

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com