News . 28/05/2026, 11:37 WIB

Polda Metro Jaya Gerebek Toko Kosmetik Abal-Abal di Bekasi, Ratusan Ribu Pil Disita

Penulis : Tuahta Aldo  |  Editor : Tuahta Aldo

fin.co.id - Peredaran obat keras ilegal kembali bikin geger warga Bekasi, membuat pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penanganan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik penjualan obat golongan keras, yang disamarkan lewat toko kosmetik di wilayah Kota Bekasi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 2 tersangka berinisial TM dan SN. Keduanya diduga berperan sebagai penyimpan, sekaligus pengedar berbagai jenis obat keras tanpa izin edar.

"Dua tersangka diamankan. Keduanya diduga berperan sebagai penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar obat-obatan golongan keras,” ungkap Dean Mackbon kepada wartawan.

Yang bikin publik tercengang, toko yang tampak seperti tempat jual skincare dan produk kecantikan itu ternyata hanya kamuflase.

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuka toko atau kios yang seolah-olah menjual produk kosmetik. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, tempat tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan golongan keras," jelasnya.

Di balik etalase kosmetik, polisi menemukan ribuan pil obat keras seperti Tramadol, Hexymer, hingga Trihexyphenidyl yang siap diedarkan. 

Polisi Mendapat Laporan Transaksi Obat Ilegal

Pengungkapan kasus ini bermula dari maraknya laporan dan konten di media sosial, terutama Instagram dan TikTok, terkait transaksi obat-obatan ilegal yang semakin terbuka. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dicurigai menjadi pusat distribusi obat keras tersebut. 

Tak tanggung-tanggung, aparat berhasil menyita lebih dari 210 ribu butir obat golongan G dari tangan para pelaku.

Selain dijual secara langsung melalui kios berkedok toko kosmetik, obat-obatan itu dipasarkan lewat sistem online dan transaksi COD untuk menghindari kecurigaan.

Penyalahgunaan obat-obatan tersebut berisiko merusak kesehatan, hingga memicu gangguan saraf dan ketergantungan. 

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana pelaku memanfaatkan media sosial dan toko kamuflase untuk menjalankan bisnis ilegal mereka. 

“Kami mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110,” ucapnya.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com