News . 29/05/2026, 06:26 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Kabar gembira untuk warga Kota Bekasi! Kini, urusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tak lagi ribet. Satpas Polrestro Bekasi Kota menghadirkan layanan SIM Keliling yang siap mempermudah masyarakat tanpa harus antre panjang di kantor polisi.
Layanan ini menjadi solusi cepat bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya segera habis. Dengan lokasi yang tersebar di titik-titik strategis, warga kini bisa mengurus SIM dengan lebih praktis dan efisien.
Layanan SIM Keliling beroperasi Senin hingga Sabtu, dengan jam pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Warga diimbau datang lebih pagi karena kuota terbatas.
Berikut jadwal lengkap lokasi layanan:
Catatan penting: Layanan tidak beroperasi saat tanggal merah dan hari libur nasional.
Untuk memperpanjang SIM, berikut rincian biaya resmi yang perlu disiapkan:
Biaya tersebut sesuai dengan ketentuan pemerintah dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Agar proses berjalan lancar, pastikan membawa dokumen berikut:
Bagi pemilik SIM yang sudah melewati masa berlaku, perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan keliling. Pemohon wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media