News . 29/05/2026, 06:26 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Mengemudi tanpa SIM melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 281. Karena itu, pastikan SIM Anda selalu aktif dan sesuai dengan jenis kendaraan.
Untuk update terbaru, masyarakat bisa memantau informasi melalui akun Instagram resmi Satlantas Polrestro Bekasi Kota di @satlantas_restrobekasikota.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, warga Bekasi kini tak punya alasan lagi menunda perpanjangan SIM. Proses cepat, lokasi strategis, dan biaya terjangkau membuat layanan ini jadi solusi praktis di tengah kesibukan masyarakat.
Jangan tunggu sampai mati! Segera perpanjang SIM Anda sebelum terlambat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media