AWAS KELAPARAN NASIONAL! Karawang Tambah Lahan Sawah 86 Ribu Hektare Demi Hadapi Kiamat Pangan
Karawang nekat perluas lahan sawah LP2B jadi 86.170 hektare demi cegah kiamat pangan akibat alih fungsi lahan industri yang menggila!
fin.co.id - Ancaman alih fungsi lahan yang menggila di Jawa Barat membuat nasib lumbung pangan nasional berada di ujung tanduk. Pemerintah Kabupaten Karawang langsung bergerak cepat mengambil keputusan ekstrem demi menyelamatkan stok beras masyarakat.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh secara resmi mengusulkan perluasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B baru hingga mencapai 86.170 hektare. Langkah berani ini ia sampaikan langsung dalam audiensi pengendalian alih fungsi lahan sawah di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta.
Jangan Telat! Arus Industri Mengancam Status Lumbung Padi Nasional
Langkah taktis Pemkab Karawang ini langsung mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Budiwanto. Beliau menegaskan bahwa kebijakan perlindungan kawasan hijau ini sangat tepat dan harus segera diperkuat secepatnya.
Tekanan konversi lahan dari sektor pertanian ke nonpertanian di wilayah Jawa Barat sudah masuk dalam tahap yang sangat mengkhawatirkan. Menurut Budiwanto, pembukaan area persawahan baru atau ekstensifikasi saat ini sudah sangat sulit terlaksana akibat keterbatasan wilayah.
Strategi Intensifikasi Pertanian Jadi Harga Mati Demi Bertahan Hidup
Satu-satunya jalan keluar yang tersisa sekarang adalah memperkuat program intensifikasi pertanian pada area yang tersedia. Seluruh pihak wajib mempertahankan sisa sawah produktif agar tidak lenyap tertutup beton bangunan komersial.
Karawang memegang peran vital sebagai pilar utama ketahanan pangan bagi masyarakat Jawa Barat maupun dalam skala nasional. Jika area persawahan subur ini terus berkurang, bencana kelaparan dan krisis pangan nyata akan segera melanda tanah air.
Waspada Regulasi Titipan! Perda LP2B Karawang Harus Diawasi Ketat
Legislator dari daerah pemilihan Karawang-Purwakarta tersebut mendesak agar Peraturan Daerah terkait LP2B segera ditinjau ulang secara total. Regulasi tersebut memerlukan pengawasan super ketat di lapangan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Budiwanto memperingatkan agar aturan hukum ini jangan sampai hanya menjadi sekadar dokumen administratif di atas kertas. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan zona hijau pertanian teknis berubah menjadi zona kuning yang mempermudah izin pembangunan.
Pertahankan Jati Diri Daerah dari Gempuran Sektor Pabrik
Bupati Aep Syaepuloh menegaskan bahwa wilayahnya tidak boleh kehilangan identitas asli sebagai produsen beras terbesar. Di tengah masifnya arus industrialisasi yang masuk, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk terus membela nasib para petani lokal.
Target kawasan perlindungan baru seluas 86.170 hektare ini merepresentasikan sekitar 87 persen dari total keseluruhan lahan baku sawah tahun 2025. Angka tersebut sengaja dikejar secara presisi guna memenuhi target besar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).