News . 30/05/2026, 16:30 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Berdasarkan Peraturan Daerah Karawang Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 91 Tahun 2022, total luas lahan sawah mencapai 101.143,4 hektare. Melalui aturan lama tersebut, cakupan zona LP2B awalnya hanya ditetapkan sebesar 85.339 hektare.
Kini dengan usulan terbaru, pemerintah daerah resmi menambah wilayah proteksi demi mengamankan masa depan perut masyarakat. Langkah penyelamatan ini diharapkan mampu membendung laju beton perkotaan yang kian hari kian serakah memakan lahan subur. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media