News . 30/05/2026, 10:17 WIB

Begini Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Balita di Bekasi: Ingin Akhiri Rasa Sakit Balita

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Hasil visum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menunjukkan korban mengalami luka yang sangat parah.

Polisi mencatat terdapat sekitar 32 luka tusuk yang tersebar di berbagai bagian tubuh korban.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku berlangsung secara brutal dan menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Riwayat Gangguan Kejiwaan

Penyidik juga menemukan informasi bahwa SG beberapa kali mengutarakan keinginan untuk mengakhiri hidupnya kepada keluarga.

Berdasarkan keterangan keluarga, tersangka diketahui memiliki riwayat epilepsi serta gangguan kejiwaan dan rutin menjalani pengobatan dari psikiater.

Namun pada hari kejadian, SG disebut telah dua hari tidak mengonsumsi obat karena persediaan habis.

Polisi saat ini masih menunggu hasil visum psikiatri untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka secara menyeluruh.

Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif, polisi resmi menetapkan SG sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan balita di Bekasi tersebut.

SG dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar.

Kronologi Singkat Kasus

Sebelumnya, korban MAJ ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan tempat ia tinggal bersama nenek dan pamannya.

Saat ditemukan, korban tergeletak di ruang tengah dengan sejumlah luka tusuk dan sayatan.

Di lokasi yang sama, SG juga ditemukan mengalami luka pada beberapa bagian tubuh dan langsung mendapatkan perawatan medis.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com