Bisnis . 30/05/2026, 11:36 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kabar mengejutkan kembali mengguncang pasar investasi logam mulia tanah air pada akhir pekan ini. Jangan sampai Anda melewatkan momentum emas ini karena harga komoditas andalan resmi meroket sangat tajam.
Laman Logam Mulia dari Jakarta memantau langsung pergerakan gila-gilaan ini pada hari Sabtu pukul 09.02 WIB. Pembeli yang menunda investasi sejak kemarin tampaknya harus merogoh kocek jauh lebih dalam sekarang.
Grafik perdagangan hari ini menunjukkan lonjakan masif yang siap membuat kantong Anda bergetar hebat. Bayangkan saja, harga emas Antam langsung melesat naik sebesar Rp25.000 hanya dalam waktu semalam.
Nilai aset aman ini sekarang resmi berubah dari yang semula Rp2,774.000 menjadi Rp2.799.000 per gram. Lonjakan drastis ini tentu menjadi sinyal kuat bahwa tren penguatan belum akan mereda dalam waktu dekat.
Bagi Anda yang sudah mengoleksi aset berkilau ini sejak lama, kabar gembira juga datang dari sektor divestasi. Pihak pengelola mencatat harga beli kembali atau buyback ikut terkerek naik ke angka Rp2.609.000 per gram.
Namun, Anda harus selalu ingat bahwa pergerakan harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah dengan sangat dinamis. Oleh karena itu, kecepatan mengambil keputusan menjadi kunci utama agar Anda tidak kehilangan potensi keuntungan maksimal.
Sebelum Anda bergegas menuju gerai terdekat untuk mencairkan keuntungan, pelajari dulu regulasi yang berlaku. Pemerintah menerapkan aturan ketat terkait transaksi instrumen investasi ini agar perdagangan tetap akuntabel.
Petugas akan mengenakan potongan pajak pada setiap transaksi harga jual sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Kebijakan mengikat ini berlaku mutlak untuk semua jenis produk mulai dari gramasi kecil 1 gram hingga ukuran jumbo 1.000 gram atau 1 kilogram.
Secara lebih detail, skema penjualan kembali produk batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta memiliki aturan khusus. Anda akan terkena Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Sebaliknya, investor tanpa kepemilikan NPWP harus rela menerima potongan yang jauh lebih besar yaitu mencapai 3 persen. Manajemen akan memotong langsung beban PPh 22 atas transaksi buyback tersebut dari total nilai pencairan dana Anda.
Bagi Anda yang ingin mengamankan kekayaan dari inflasi, berikut rincian pecahan produk batangan terbaru yang rilis di situs resmi Logam Mulia:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media