Bisnis . 30/05/2026, 11:36 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Bukan hanya saat menjual, skema legalitas juga mengikat Anda ketika melakukan pembelanjaan aset premium ini. Regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017 kembali memegang peranan penting dalam mengatur persentase beban wajib pajak.
Setiap tindakan pembelian produk batangan akan terkena pungutan PPh 22 sebesar 0,45 persen khusus bagi pemegang kartu NPWP. Sementara itu, konsumen non-NPWP wajib membayar ongkos tambahan yang lebih tinggi sebesar 0,9 persen.
Meskipun demikian, Anda tidak perlu khawatir mengenai aspek legalitas dan transparansi dokumen dari transaksi ini. Pihak korporasi memastikan setiap pembelian emas batangan selalu disertai dengan bukti potong resmi PPh 22 sebagai dokumen sah Anda. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media