Bisnis . 30/05/2026, 11:36 WIB

HARGA EMAS ANTAM MELEDAK LAGI: Telat Beli Bakal Menyesal Seumur Hidup!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Intip Aturan Potongan Pajak Pembelian, Kolektor Pemula Harus Paham

Bukan hanya saat menjual, skema legalitas juga mengikat Anda ketika melakukan pembelanjaan aset premium ini. Regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017 kembali memegang peranan penting dalam mengatur persentase beban wajib pajak.

Setiap tindakan pembelian produk batangan akan terkena pungutan PPh 22 sebesar 0,45 persen khusus bagi pemegang kartu NPWP. Sementara itu, konsumen non-NPWP wajib membayar ongkos tambahan yang lebih tinggi sebesar 0,9 persen.

Meskipun demikian, Anda tidak perlu khawatir mengenai aspek legalitas dan transparansi dokumen dari transaksi ini. Pihak korporasi memastikan setiap pembelian emas batangan selalu disertai dengan bukti potong resmi PPh 22 sebagai dokumen sah Anda. (*)

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com