KRONOLOGI BALITA TEWAS DI BEKASI: Paman ODGJ Potus Obat Dua Hari, Ngamuk, Eksekusi Keponakan!
Kasus balita tewas di Bekasi makin mencekam! Paman ODGJ nekat habisi keponakan pake pisau dapur gara-gara putus obat dua hari, ancaman 15 tahun bui!
fin.co.id - Aksi pembunuhan tragis yang menimpa balita berinisial A di Jatisampurna, Kota Bekasi benar-benar mengguncang publik. Polres Metro Bekasi Kota akhirnya membongkar fakta baru yang sangat mengerikan di balik motif kekejaman sang paman.
Pelaku berinisial G yang baru berusia 18 tahun ternyata mengidap penyakit epilepsi dan mengalami tekanan mental berat sejak masa sekolah. Polisi juga menemukan rekam medis gangguan kejiwaan akut yang membuat tersangka berada di bawah pengawasan dokter spesialis secara ketat.
Detik-Detik Amarah Meledak Akibat Kehabisan Obat Penenang
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal membeberkan bahwa tersangka nekat menyerang keponakannya karena kehabisan obat penenang. Pelaku terbukti sudah tidak mengonsumsi obat wajib dari psikiater selama dua hari berturut-turut sebelum kejadian.
Kondisi ekonomi keluarga yang sedang terpuruk membuat sang nenek belum memiliki uang untuk menebus obat yang harus diminum tiga kali sehari tersebut. Akibatnya, emosi tersangka menjadi tidak terkendali hingga memicu terjadinya tindakan kriminal yang sangat fatal.
Tragedi Berdarah di Jatisampurna: Dua Bilah Pisau Dapur Jadi Saksi Bisu
Tanpa belas kasihan, remaja ini langsung menyerang korban yang masih berusia 2 tahun 7 bulan menggunakan dua bilah pisau dapur sekaligus. Pekikan histeris keluarga tidak mampu membendung amarah pelaku yang sedang berada dalam pengaruh delusi berat.
Setelah mengeksekusi keponakannya sendiri, tersangka langsung mengarahkan senjata tajam tersebut ke tubuhnya sendiri. Pelaku mencoba mengakhiri hidup dengan cara mengiris bagian leher serta dadanya hingga terluka parah.
Fakta Mengejutkan! Tersangka Sudah 10 Kali Mencoba Bunuh Diri
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa upaya bunuh diri ini ternyata bukan merupakan aksi nekat yang pertama bagi tersangka. Berdasarkan kesaksian dari kakak kandung pelaku, G sudah sering menyuarakan keinginan mati dan mencoba bunuh diri hingga sepuluh kali.
Rasa stres yang mendalam akibat penyakit epilepsi menahun disinyalir menjadi alasan utama pelaku frustrasi dengan kehidupannya. Tekanan psikologis masa lalu yang misterius saat bersekolah juga ikut memperparah kondisi mental sang paman hingga sekacau ini.
Ancaman Hukuman Maksimal Siap Menanti Paman Berdarah Dingin
Polres Metro Bekasi Kota memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik kini menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang sangat berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
Aparat mengenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidiar Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Atas tindakan brutal ini, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda materiil sebesar Rp3 miliar.