News . 31/05/2026, 20:26 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi khusus Waisak merupakan bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di lapas, rutan, maupun LPKA,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Dari total 1.052 penerima, sebanyak 1.041 narapidana memperoleh Remisi Khusus (RK) I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana.
Sementara itu, enam narapidana menerima RK II dan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Selain itu, terdapat lima anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I, berupa pengurangan sebagian masa pidana yang sedang dijalani.
Berdasarkan data Kemenimipas, jumlah narapidana dan tahanan beragama Buddha di Indonesia mencapai 1.944 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 orang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini.
Penerima remisi dan PMP khusus Waisak 2026 terbanyak berasal dari Sumatera Utara dengan 186 orang. Posisi berikutnya ditempati Kalimantan Barat sebanyak 163 orang dan DKI Jakarta dengan 140 orang penerima.
Agus berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” katanya.
Data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026 mencatat jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan yang berada dalam pembinaan pemasyarakatan per 22 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.663 orang, terdiri dari 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media