1.052 Narapidana dan Anak Binaan dapat Remisi Waisak 2026, Enam Langsung Bebas
Remisi Waisak 2026 Hemat Anggaran Negara
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mengungkapkan bahwa pemberian remisi dan PMP khusus Waisak 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
Menurutnya, kebijakan tersebut menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840,5 juta, sementara penghematan anggaran makan anak binaan mencapai Rp2,1 juta.
“Pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” ujar Mashudi.
Ia berharap remisi yang diberikan dapat mendorong warga binaan untuk terus menaati aturan, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial secara sehat dan produktif sebagai bagian dari keberhasilan sistem pemasyarakatan di Indonesia.