News . 31/05/2026, 10:31 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Penyidik menjerat kedua pengusaha nakal ini menggunakan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang yang merugikan masyarakat luas. Polisi juga melapisi dakwaan menggunakan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dana konsumen dengan ancaman hukuman penjara yang sangat lama.
Polres Metro Jakarta Timur mengimbau warga yang merasa pernah menyetor uang ke WO Marwah untuk segera mendatangi posko pengaduan. Langkah cepat ini sangat krusial agar polisi bisa mendata total kerugian nyata dan mengusut tuntas kejahatan finansial berkedok paket pernikahan murah ini.
Hingga saat ini, polisi masih menelusuri aktivitas rahasia kedua tersangka selama masa pelarian ketika nomor ponsel mereka mendadak mati total. Pihak berwajib juga membuka peluang adanya penambahan tersangka baru jika terbukti ada staf lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
Tragedi ini menjadi peringatan keras buat kita semua agar lebih selektif dalam memilih vendor pernikahan demi menghindari kerugian ratusan juta rupiah. Jangan mudah tergiur harga murah yang tidak masuk akal jika kamu tidak ingin momen bahagia sekali seumur hidup berujung menjadi bencana mengenaskan. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media