News . 31/05/2026, 11:30 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Berdasarkan pemeriksaan saksi, terduga pelaku menerapkan pola transaksi fleksibel mirip sistem pesan antar. Bisnis haram obat keras kategori daftar G ini beroperasi pada jam-jam tertentu saja.
"Pembeli datang dia baru berada di lokasi. Polanya selalu berubah-ubah. Jadi buka sistem COD, dia nongkrong di situ, nanti siang dia pulang, datang lagi sebelum magrib, sampai magrib dia tutup," jelas Hannry.
Ironisnya, pelaku juga menanam mata-mata di sekitar lokasi untuk mengawasi pergerakan orang asing. Hal ini membuat sang bandar selalu berhasil lolos dari sergapan polisi.
"Pelaku penjualan ini sepertinya sudah banyaklah orang-orang yang ditanam di sekitar situ sebagai pemberi informasi ke dia, walaupun ada petugas-petugas yang dicurigai untuk datang ke lokasi," tutup Hannry. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media