Kamis, 04 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Besok Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair! Cek Jadwal, Komponen, dan Besaran yang Akan Diterima

GW
Tim Redaksi
01/06/2026, 07:01 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Besok Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair! Cek Jadwal, Komponen, dan Besaran yang Akan Diterima

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang bekerja di kantor pemerintahan sebagai representasi penerima Gaji ke-13.Foto:IST/ai

fin.co.id - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah dijadwalkan mulai mencairkan Gaji ke-13 pada Selasa, 2 Juni 2026. Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu yang paling dinantikan karena bertepatan dengan kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Lantas, kapan tepatnya Gaji ke-13 ASN dan PPPK cair? Berapa nominal yang akan diterima? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Besok Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai Dicairkan

Advertisement

PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran Gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Taspen.

"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis Taspen.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan.

Dana akan langsung ditransfer melalui mitra bayar yang telah bekerja sama dengan Taspen di seluruh Indonesia.

Dengan dimulainya pencairan bagi pensiunan pada 2 Juni 2026, ASN aktif, PPPK, serta anggota TNI dan Polri diperkirakan akan menerima Gaji ke-13 pada periode yang sama sesuai mekanisme masing-masing instansi.

Komponen Gaji ke-13 ASN dan PPPK Tahun 2026

Pemberian Gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Bagi ASN aktif dan PPPK, Gaji ke-13 terdiri atas beberapa komponen, yaitu gaji pokok sesuai golongan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja atau tukin.

Sementara itu, bagi pensiunan, besaran Gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan yang diterima pada Mei 2026. Karena adanya perbedaan golongan, masa kerja, dan jabatan, nominal Gaji ke-13 yang diterima setiap ASN maupun PPPK tentu tidak sama.

Advertisement

Daftar Gaji Pokok PPPK Tahun 2026 Berdasarkan Golongan

Sebagai dasar perhitungan Gaji ke-13, berikut rincian gaji pokok PPPK tahun 2026 berdasarkan golongan:

Bagikan Artikel
Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi