Besok Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair! Cek Jadwal, Komponen, dan Besaran yang Akan Diterima
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang bekerja di kantor pemerintahan sebagai representasi penerima Gaji ke-13.Foto:IST/ai
- PPPK Golongan I: Rp1.938.500
- PPPK Golongan II: Rp2.116.900
- PPPK Golongan III: Rp2.206.500
- PPPK Golongan IV: Rp2.299.800
- PPPK Golongan V: Rp2.511.500
- PPPK Golongan VI: Rp2.742.800
- PPPK Golongan VII: Rp2.858.800
- PPPK Golongan VIII: Rp2.979.700
- PPPK Golongan IX: Rp3.203.600
- PPPK Golongan X: Rp3.339.100
- PPPK Golongan XI: Rp3.480.300
- PPPK Golongan XII: Rp3.627.500
- PPPK Golongan XIII: Rp3.781.000
- PPPK Golongan XIV: Rp3.940.900
- PPPK Golongan XV: Rp4.107.600
- PPPK Golongan XVI: Rp4.281.400
- PPPK Golongan XVII: Rp4.462.500
Tunjangan yang Ikut Masuk dalam Gaji ke-13 PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan yang menjadi bagian dari perhitungan Gaji ke-13.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan struktural bagi yang memenuhi syarat, serta tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan umum lainnya.
Dengan berbagai komponen tersebut, total Gaji ke-13 yang diterima PPPK bisa jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok yang tercantum berdasarkan golongan.
Segera Cek Rekening Mulai Besok
Pencairan Gaji ke-13 menjadi angin segar bagi jutaan ASN, PPPK, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama untuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Bagi para penerima, jangan lupa untuk mulai memantau rekening masing-masing sejak 2 Juni 2026 guna memastikan dana Gaji ke-13 telah masuk sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.