News . 01/06/2026, 07:01 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan yang menjadi bagian dari perhitungan Gaji ke-13.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan struktural bagi yang memenuhi syarat, serta tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan umum lainnya.
Dengan berbagai komponen tersebut, total Gaji ke-13 yang diterima PPPK bisa jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok yang tercantum berdasarkan golongan.
Pencairan Gaji ke-13 menjadi angin segar bagi jutaan ASN, PPPK, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama untuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Bagi para penerima, jangan lupa untuk mulai memantau rekening masing-masing sejak 2 Juni 2026 guna memastikan dana Gaji ke-13 telah masuk sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media