News . 01/06/2026, 09:09 WIB

Biaya Pendorong Kursi Roda Jemaah Haji Bakal Masuk BPIH, Lansia dan Disabilitas Gratis

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Pemerintah menargetkan peningkatan kualitas pelayanan tanpa harus membebani jemaah dengan kenaikan biaya yang signifikan.

"Kami berupaya keras agar dengan anggaran yang ada, yang dinaikkan adalah pelayanannya, bukan harganya," tegas Menhaj.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan pelayanan haji yang lebih profesional, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia.

Pengawasan KBIHU Diperketat

Dalam kesempatan yang sama, Menhaj juga menyoroti peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebagai mitra pemerintah dalam membina jemaah.

Meski demikian, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap biaya tambahan yang dipungut oleh KBIHU.

Sesuai ketentuan yang berlaku, biaya tambahan yang dapat dibebankan kepada jemaah dibatasi maksimal Rp3,5 juta.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh layanan yang diberikan kepada jemaah tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan beban biaya yang berlebihan.

Rencana memasukkan biaya jasa pendorong kursi roda ke dalam BPIH menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih inklusif.

Selain memberikan perlindungan bagi jemaah lansia dan disabilitas, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian layanan, meningkatkan kenyamanan ibadah, serta mengurangi biaya tambahan yang selama ini harus ditanggung sendiri oleh jemaah.

Jika terealisasi, layanan pendorong kursi roda berpotensi menjadi salah satu fasilitas yang ditanggung dalam biaya haji resmi, sehingga jemaah dapat lebih fokus menjalankan ibadah tanpa khawatir terhadap pengeluaran tak terduga selama berada di Tanah Suci.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com