News . 01/06/2026, 08:08 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Ringkasan :
fin.co.id - Kabar baik menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warung Bambu, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Di momen suci perayaan Waisak tahun 2026, dua narapidana beragama Buddha mendapatkan anugerah istimewa berupa remisi khusus.
Kepala Lapas Karawang, Ma'ruf Prasetyo Hadianto, mengungkapkan kegembiraannya pada Minggu (31/05/2026).
"Dua narapidana tersebut berhasil meraih pengurangan masa hukuman setelah melewati serangkaian verifikasi administrasi dan substantif yang ketat," jelasnya.
Proses ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, memastikan bahwa setiap pemberian remisi benar-benar tepat sasaran.
Keputusan pemberian remisi khusus ini tidak lepas dari dasar hukum yang kuat.
Pemberian ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-961.PK.05.03.
SK tertanggal 31 Mei 2026 tersebut secara spesifik mengatur tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 bagi para narapidana.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan hak-hak warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi kriteria.
Dua nama yang berbahagia karena menerima berkah remisi khusus ini adalah Martin Hermana dan Laksamana Hadi Purnomo.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media