News . 01/06/2026, 08:08 WIB

Dapat Remisi Waisak, 2 Narapidana Lapas Karawang Raih Kemerdekaan Lebih Cepat!

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Lebih dari sekadar pengurangan masa tahanan, remisi khusus ini memiliki makna mendalam bagi para penerimanya.

Pihak Lapas Karawang berharap pemberian ini dapat menjadi suntikan motivasi yang kuat.

Mereka mendorong agar para narapidana, termasuk Martin dan Laksamana, terus bersemangat mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas.

Ini merupakan kesempatan emas bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, merefleksikan kesalahan, dan mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Tujuannya jelas: agar mereka bisa kembali bergabung dengan masyarakat secara utuh dan produktif setelah masa hukuman berakhir.

Pemberian remisi memang sejatinya adalah bentuk pemenuhan hak fundamental bagi setiap narapidana.

Hak ini diberikan ketika warga binaan terbukti telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara umum, remisi merupakan pengurangan masa hukuman atau masa pidana.

Namun, remisi khusus memiliki keunikan tersendiri.

Jenis remisi ini diberikan secara spesifik saat peringatan hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana.

Jika suatu agama memiliki lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling sakral dan dimuliakan oleh para pemeluknya.

Dalam kasus ini, Waisak menjadi momentum yang dipilih untuk pemberian remisi khusus bagi narapidana beragama Buddha.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com