News . 01/06/2026, 19:07 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Saat ini, fokus utama tim penyidik adalah menelusuri sisa perputaran dana para korban di dalam rekening bank milik tersangka. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban-korban tersembunyi yang hingga kini belum berani membuat laporan resmi ke hilir penegak hukum.
AKP Bayu Kurniawan mengimbau dengan sangat kepada masyarakat luas yang merasa tertipu oleh WO ini agar segera mendatangi posko pengaduan. Langkah proaktif warga sangat membantu kepolisian dalam menyusun berkas perkara secara komprehensif dan transparan.
Pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku usaha nakal yang merugikan hajat hidup orang banyak. Tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri kreatif agar selalu menjaga integritas bisnis mereka.
Atas perbuatan culas tersebut, penyidik menjerat pasutri RM dan ER dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Pasangan suami istri ini kini harus menghadapi kenyataan pahit ancaman hukuman penjara maksimal selama empat tahun. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media