News . 01/06/2026, 13:30 WIB

Geger! Gembong Penipuan WO Marwah Jaktim Ternyata Residivis Kambuhan Asal Jabar, 58 Pengantin Gigit Jari

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Dampak dari aksi kecurangan residivis ER bersama suaminya ini benar-benar menghancurkan tabungan dan hari bahagia puluhan pasangan kekasih. Berdasarkan data manifes sementara yang dihimpun oleh posko pengaduan, jumlah korban yang terjebak tipu daya pelaku sudah sangat masif.

Polisi mencatat sedikitnya terdapat 58 klien aktif yang menjadi korban keganasan manajemen penipuan berkedok paket pernikahan murah ini. Total nilai kerugian materiil yang diderita oleh seluruh korban secara akumulatif kini ditaksir menembus angka Rp2,6 miliar.

"Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan," ucap Bayu.

Para korban yang tertipu ini sebelumnya telah menyetorkan dana untuk memesan berbagai fasilitas pernikahan yang dijanjikan pelaku. Tragisnya, pada hari H pernikahan, layanan dekorasi, dokumentasi, hingga katering yang dijanjikan sama sekali tidak pernah muncul di lokasi.

Atas tindakan keji tersebut, penyidik menjerat sang residivis bersama suaminya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 492 KUHP terkait perbuatan curang. Polisi juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama empat tahun.

Pihak kepolisian masih membuka pintu selebar-lebarnya bagi korban-korban lain yang merasa pernah menyetorkan uang untuk segera membuat laporan resmi. Polisi memprediksi jumlah korban dan total kerugian dana akan terus merangkak naik seiring proses pendataan lanjutan. (*)

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com