Minggu, 07 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Geger! Gembong Penipuan WO Marwah Jaktim Ternyata Residivis Kambuhan Asal Jabar, 58 Pengantin Gigit Jari

SN
Tim Redaksi
01/06/2026, 13:30 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Geger! Gembong Penipuan WO Marwah Jaktim Ternyata Residivis Kambuhan Asal Jabar, 58 Pengantin Gigit Jari

Polisi bongkar kedok pemilik WO Marwah Jaktim! Tersangka ER ternyata residivis kasus penipuan serupa asal Jabar.

fin.co.id - Aparat kepolisian akhirnya berhasil membongkar kedok kelam di balik skandal penipuan massal yang melibatkan penyedia jasa pernikahan ternama, Wedding Organizer Marwah. Dalang utama dari hancurnya impian suci puluhan pasangan kekasih di Jakarta Timur ini ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal.

Fakta mengejutkan ini langsung memicu kemarahan publik, terutama bagi para korban yang telah menyetorkan tabungan masa depan mereka. Polisi memastikan akan mengusut tuntas rekam jejak hitam sang pelaku yang tega mengulangi perbuatan teperdaya ini demi meraup keuntungan pribadi.

Jangan Percaya Penampilan! Otak Penipuan WO Marwah Ternyata Residivis Kasus Serupa

Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur sukses menguliti rekam jejak kelam dari pengelola jasa pesta pernikahan bermasalah tersebut. Petugas mengidentifikasi salah satu otak pelaku utama, yaitu seorang wanita berinisial ER yang merupakan istri dari pengelola operasional bisnis.

Advertisement

Siapa sangka, ER ternyata berstatus sebagai residivis kambuhan yang pernah melakukan aksi penipuan serupa di wilayah Provinsi Jawa Barat. Catatan hitam masa lalu ini menjadi bukti kuat bahwa pelaku memiliki spesialisasi dalam menjebak para calon pengantin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan membeberkan status hukum pelaku setelah tim penyidik melakukan interogasi secara mendalam. Rekam jejak buruk residivis ini langsung mengubah jalannya penyelidikan menjadi jauh lebih serius.

"Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Status residivis ini terungkap dengan jelas usai aparat mencecar pasangan suami istri yang selama ini mengendalikan operasional roda bisnis WO Marwah. Polisi memastikan pelaku menggunakan keahlian lamanya untuk kembali mengelabui puluhan mangsa baru di ibu kota.

Sempat Buron dan Sembunyi di Kontrakan, Pasutri Penipu Akhirnya Berhasil Diringkus

Dalam pusaran kasus korporasi bodong ini, aparat penegak hukum telah menetapkan pasangan suami istri pengelola bisnis sebagai tersangka utama. Kedua perancang skenario penipuan ini merupakan sepasang kekasih kompak, yakni RM selaku suami dan sang istri, ER.

Pelaku langsung mengemas barang dan melarikan diri ke luar kota begitu cerita kegagalan pesta pernikahan para klien mereka mendadak viral di media sosial. Mereka sengaja bersembunyi untuk menghindari proses hukum serta kepungan amukan para korban yang menuntut ganti rugi.

Pihak berwajib akhirnya berhasil mengendus lokasi persembunyian rahasia sang residivis bersama suaminya setelah melakukan pelacakan intensif di lapangan. Polisi menyergap kedua pelaku tanpa perlawanan berarti di sebuah rumah kontrakan sederhana di daerah Bandung Barat.

"Benar, terhadap dua tersangka kasus penipuan Wedding Organizer Marwah sudah kami lakukan penangkapan pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, di sebuah kontrakan yang berada di Cililin, Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat," jelas Bayu.

Advertisement

Sebelum penangkapan dramatis di Cililin terjadi, sempat beredar rumor panas di tengah masyarakat bahwa sang residivis berencana kabur ke luar negeri. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian mengaku belum menemukan bukti autentik yang mendukung kebenaran isu pelarian lintas negara tersebut.

Korban Tembus 58 Pasangan, Residivis ER Terancam Hukuman Penjara Berlapis!

Bagikan Artikel
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi