News . 03/06/2026, 19:07 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Tak berhenti di penetapan tersangka, Kejaksaan Agung juga langsung mengambil langkah tegas. Ketiga mantan petinggi BGN ini langsung menjalani penahanan.
Mereka akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penahanan akan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah penahanan ini penting untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Sebelumnya, tim penyidik dari Jampidsus Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Rabu pagi.
Penggeledahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya mereka untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Kasus ini tentu saja menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, dan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan mereka dalam membersihkan praktik-praktik culas yang merugikan negara dan rakyat.
Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari kasus yang sangat menyita perhatian ini!
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media