News . 03/06/2026, 16:24 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Menariknya, limbah tersebut diduga tidak dibuang langsung dari pabrik, melainkan melalui modus ilegal yang dikenal sebagai “kencing” — yaitu pembuangan limbah dari kendaraan tangki di lokasi tertentu.
Titik awal pencemaran diduga berasal dari wilayah Leuweung Seureuh yang kemudian mengalir ke irigasi.
DLH Karawang bersama Satgas Citarum Harum Sektor 10 kini bergerak cepat memburu pelaku pembuangan limbah.
Diduga kuat limbah dibuang pada Senin malam hingga dini hari, sebelum akhirnya menyebabkan kematian massal ikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar hukum lingkungan hidup.
Pemerintah mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi ikan yang ditemukan mati tersebut.
Dikhawatirkan, ikan-ikan itu telah terkontaminasi zat berbahaya yang bisa membahayakan kesehatan.
Petugas juga telah mengamankan sebagian ikan untuk mencegah penyalahgunaan.
Kasus ini menjadi alarm keras soal pentingnya pengawasan limbah industri di wilayah Karawang. Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku bisa dikenakan sanksi berat sesuai undang-undang lingkungan hidup.
Warga pun berharap pemerintah segera mengungkap pelaku dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media