Lifestyle . 03/06/2026, 07:01 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Kabar penting bagi warga Kota Bekasi yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota kembali hadir pada Rabu, 3 Juni 2026 di dua lokasi strategis.
Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berikut dua titik layanan SIM Keliling di Kota Bekasi:
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani:
Perpanjangan hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon wajib membuat SIM baru dari awal di Satpas.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya yang dikenakan adalah:
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.
Agar proses berjalan lancar, berikut dokumen yang harus disiapkan:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media